SEBANYAK 40 GURU TERIMA SERTIFIKAT PENDIDIK MELALUI JALUR PENDIDIKAN
[ Website - 29 Jan 2009]
Sebanyak 40 orang guru menerima sertifikat pendidik. Sertifikasi guru melalui jalur pendidikan ditempuh 2 semester. Beberapa persyaratan peserta sertifikasi guru diantaranya: guru SD dan SMP berprestasi dan belum berusia 40 tahun. Demikian dijelaskan ketua pelaksana sertifikasi guru rayon 11 Dr. Sunaryo Sunarto pada upacara Penerimaan Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan, di ruang sidang UNY, Selasa (27/1).Dikatakan, berdasarkan Kemendiknas No.: 122/P/2007, UNY mendapat amanah untuk menyelenggarakan sertifikasi guru melalui jalur pendidikan untuk guru Bahasa Indonesia (BI) SMP diikuti oleh 21 guru dan 19 guru Bimbingan Konseling (BK) SMP. Peserta berasal 6 propinsi, yaitu DIY, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Barat.Sertifikasi guru melalui jalur pendidikan ditempuh selama dua semester, untuk jurusan Bahasa Indonesia peserta harus menempuh 12 matakuliah (32 SKS), sedang untuk jurusan Bimbingan Konseling 12 matakuliah (36 SKS). Diakhir pendidikan dilakukan uji kompetensi, yang diselenggarakan pada tanggal 27-28 Nopember 2008. Berdasarkan hasil uji kompetensi ke 40 peserta sertifikasi guru melalui jalur pendidikan dinyatakan lulus.”Indeks prestasi rata-rata untuk guru Bahasa Indonesia 3,56 dan Bimbingan Konseling 3,66. Untuk Bahasa Indonesia berhasil meraih IP tertinggi yaitu Ratna Muda Ningrum,S.Pd. dari SMPN 1 Cisaat Sukabumi Jabar dengan IP 3,89. Sedangkan Suwarta.SPd. dari SMPN. 3 Jumapolo Karanganyar Jateng dengan IP 3,85 menjadi yang terbaik untuk Bimbingan dan Konseling,” terangnya.Sementara itu Penjabat Rektor UNY, Dr. Rochmat Wahab mengatakan, perlu dimaklumi bersama, bahwa posisi profesi guru dewasa ini sungguh bergeser dari posisi termarginalkan menjadi posisi yang terhormat dan bermartabat. Untuk menandai posisi terhormat dan bermartabat, setiap guru secara berangsur-angsur harus melalui proses sertifikasi. Ada dua jalan proses sertifikasi guru dalam jabatan, yaitu melalui penilian portofolio dan jalur pendidikan. Atas dasar itulah, maka suatu keberuntungan bagi Ibu/Bapak sekalian yang telah memperoleh kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi guru melalui pendidikan dalam jabatan. Dikatakan Rochmat, sebagai lulusan pendidikan dalam jabatan tentu diyakini memiliki kesan yang berbeda dibandingkan dengan penilaian portofolio, demikian juga PLPG yang hanya membutuhkan waktu 90 jam kegiatan. Selama satu semester merupakan jumlah waktu standar untuk suatu program pendidikan profesi. Dengan demikian memperoleh tambahan pengetahuan, pengalaman dan keterampilan yang cukup berarti. Untuk membuktikan diri sebagai konselor atau guru yang lebih profesional, maka tidak ada pesan yang paling penting, kecuali himbauan kepada semuanya untuk bisa kembali ke tempat tugas masing-masing dengan penampilan kerja yang lebih produktif, disiplin, dan bertanggung jawab atas profesinya.“Setidak-tidaknya ada 4 indikator penting sebagai guru profesional, yaitu Conscience, Competent, Creative, and Care. Conscience berarti setiap guru harus bernurani yang setiap langkah hidupnya dalam tugas profesionalnya selalu bersandar pada nilai agama dan moral, sehingga tetap berada jalan yang lurus dan mampu mengantar peserta didiknya menjadi inidvidu yang bertaqwa. Competent berarti setiap guru profesional seharusnya mampu menunjukkan empat kompetensi utama, kompetensi profesional, pedagogik, personal, dan sosial. Creative berarti setiap guru profesional harus mampu berkepribadian, berpikir, berperilaku dan berkarya secara kreatif, sehingga dapat menampilkan hal-hal yang baru dan bermanfaat bagi orang lain, terutama bagi peserta didik. Care berarti setiap guru profesional seharusnya memiliki kepedulian kepada semua peserta didik, sehingga semuanya merasa terlayani sesuai dengan kebutuhannya,” tuturnya.Jika ibu dan bapak semua mampu menunjukkan 4 indikator terasebut, insya Allah saya yakin bahwa semuanya bisa menjadi model bagi guru lainnya. Usahakan untuk dapat menjaga martabatnya, bahwa peserta Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui jalur Pendidikan yang mendapatkan layanan aktivitas lebih banyak, mampu berperilaku dan berkarya secara lebih baik dan profesional daripada mereka yang melalui program penilaian portofolio, bahkan PLPG yang 90 jam itu. Memang kelulusan untuk tahap ini memang penting, namun yang lebih penting lagi ilmu dan keterampilan yang diperoleh terus dipelihara dan dikembangkan, sehingga bermanfaat bagi peserta didik. Jangan sampai bahwa proses pendidikan telah usai, maka berhentilah sampai di situ. Tidak ada upaya pengembangan lebih lanjut.Ditambahkan Rochmat, ada wacana bahwa lulusan program sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan, khususnya untuk lulusan program studi Bimbingan dan Konseling diberikan gelar Kons di belakang nama yang bersangkutan atau di belakang gelar yang ada di belakang namanya. Perlu dimaklumi bahwa UNY berpegang pada aturan bahwa setiap pemberian gelar harus didasarkan atas Peraturan Universitas atau Peraturan Ditjen Dikti. Mengingat belum ada aturan pemberian gelar yang terkait dengan program sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan, maka dengan berat hati UNY untuk sementara ini tidak bisa memberi gelar tersebut. (wit)
[ Website - 29 Jan 2009]
Sebanyak 40 orang guru menerima sertifikat pendidik. Sertifikasi guru melalui jalur pendidikan ditempuh 2 semester. Beberapa persyaratan peserta sertifikasi guru diantaranya: guru SD dan SMP berprestasi dan belum berusia 40 tahun. Demikian dijelaskan ketua pelaksana sertifikasi guru rayon 11 Dr. Sunaryo Sunarto pada upacara Penerimaan Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan, di ruang sidang UNY, Selasa (27/1).Dikatakan, berdasarkan Kemendiknas No.: 122/P/2007, UNY mendapat amanah untuk menyelenggarakan sertifikasi guru melalui jalur pendidikan untuk guru Bahasa Indonesia (BI) SMP diikuti oleh 21 guru dan 19 guru Bimbingan Konseling (BK) SMP. Peserta berasal 6 propinsi, yaitu DIY, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Barat.Sertifikasi guru melalui jalur pendidikan ditempuh selama dua semester, untuk jurusan Bahasa Indonesia peserta harus menempuh 12 matakuliah (32 SKS), sedang untuk jurusan Bimbingan Konseling 12 matakuliah (36 SKS). Diakhir pendidikan dilakukan uji kompetensi, yang diselenggarakan pada tanggal 27-28 Nopember 2008. Berdasarkan hasil uji kompetensi ke 40 peserta sertifikasi guru melalui jalur pendidikan dinyatakan lulus.”Indeks prestasi rata-rata untuk guru Bahasa Indonesia 3,56 dan Bimbingan Konseling 3,66. Untuk Bahasa Indonesia berhasil meraih IP tertinggi yaitu Ratna Muda Ningrum,S.Pd. dari SMPN 1 Cisaat Sukabumi Jabar dengan IP 3,89. Sedangkan Suwarta.SPd. dari SMPN. 3 Jumapolo Karanganyar Jateng dengan IP 3,85 menjadi yang terbaik untuk Bimbingan dan Konseling,” terangnya.Sementara itu Penjabat Rektor UNY, Dr. Rochmat Wahab mengatakan, perlu dimaklumi bersama, bahwa posisi profesi guru dewasa ini sungguh bergeser dari posisi termarginalkan menjadi posisi yang terhormat dan bermartabat. Untuk menandai posisi terhormat dan bermartabat, setiap guru secara berangsur-angsur harus melalui proses sertifikasi. Ada dua jalan proses sertifikasi guru dalam jabatan, yaitu melalui penilian portofolio dan jalur pendidikan. Atas dasar itulah, maka suatu keberuntungan bagi Ibu/Bapak sekalian yang telah memperoleh kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi guru melalui pendidikan dalam jabatan. Dikatakan Rochmat, sebagai lulusan pendidikan dalam jabatan tentu diyakini memiliki kesan yang berbeda dibandingkan dengan penilaian portofolio, demikian juga PLPG yang hanya membutuhkan waktu 90 jam kegiatan. Selama satu semester merupakan jumlah waktu standar untuk suatu program pendidikan profesi. Dengan demikian memperoleh tambahan pengetahuan, pengalaman dan keterampilan yang cukup berarti. Untuk membuktikan diri sebagai konselor atau guru yang lebih profesional, maka tidak ada pesan yang paling penting, kecuali himbauan kepada semuanya untuk bisa kembali ke tempat tugas masing-masing dengan penampilan kerja yang lebih produktif, disiplin, dan bertanggung jawab atas profesinya.“Setidak-tidaknya ada 4 indikator penting sebagai guru profesional, yaitu Conscience, Competent, Creative, and Care. Conscience berarti setiap guru harus bernurani yang setiap langkah hidupnya dalam tugas profesionalnya selalu bersandar pada nilai agama dan moral, sehingga tetap berada jalan yang lurus dan mampu mengantar peserta didiknya menjadi inidvidu yang bertaqwa. Competent berarti setiap guru profesional seharusnya mampu menunjukkan empat kompetensi utama, kompetensi profesional, pedagogik, personal, dan sosial. Creative berarti setiap guru profesional harus mampu berkepribadian, berpikir, berperilaku dan berkarya secara kreatif, sehingga dapat menampilkan hal-hal yang baru dan bermanfaat bagi orang lain, terutama bagi peserta didik. Care berarti setiap guru profesional seharusnya memiliki kepedulian kepada semua peserta didik, sehingga semuanya merasa terlayani sesuai dengan kebutuhannya,” tuturnya.Jika ibu dan bapak semua mampu menunjukkan 4 indikator terasebut, insya Allah saya yakin bahwa semuanya bisa menjadi model bagi guru lainnya. Usahakan untuk dapat menjaga martabatnya, bahwa peserta Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui jalur Pendidikan yang mendapatkan layanan aktivitas lebih banyak, mampu berperilaku dan berkarya secara lebih baik dan profesional daripada mereka yang melalui program penilaian portofolio, bahkan PLPG yang 90 jam itu. Memang kelulusan untuk tahap ini memang penting, namun yang lebih penting lagi ilmu dan keterampilan yang diperoleh terus dipelihara dan dikembangkan, sehingga bermanfaat bagi peserta didik. Jangan sampai bahwa proses pendidikan telah usai, maka berhentilah sampai di situ. Tidak ada upaya pengembangan lebih lanjut.Ditambahkan Rochmat, ada wacana bahwa lulusan program sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan, khususnya untuk lulusan program studi Bimbingan dan Konseling diberikan gelar Kons di belakang nama yang bersangkutan atau di belakang gelar yang ada di belakang namanya. Perlu dimaklumi bahwa UNY berpegang pada aturan bahwa setiap pemberian gelar harus didasarkan atas Peraturan Universitas atau Peraturan Ditjen Dikti. Mengingat belum ada aturan pemberian gelar yang terkait dengan program sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan, maka dengan berat hati UNY untuk sementara ini tidak bisa memberi gelar tersebut. (wit)
